Pamerkan Uang dari Kasus Korupsi Taspen Pinjam Bank, Ini Alasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dalam konferensi pers kasus korupsi Taspen, Kamis (20/11/2025).
Namun, terungkap bahwa uang tersebut bukanlah hasil rampasan asli yang disimpan KPK, melainkan uang pinjaman dari bank yang harus dikembalikan pada Kamis sore.
Dikutip dari Kompas.com, pengungkapan itu disampaikan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu.
Ia menjelaskan bahwa KPK meminjam uang tunai tersebut dari salah satu bank BUMN yang lokasinya tidak jauh dari kantor KPK, yakni BNI Mega Kuningan, untuk kebutuhan konferensi pers penyerahan uang rampasan kepada PT Taspen.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.
Ia menambahkan bahwa pengamanan uang tersebut dilakukan ketat, dan harus dikembalikan pada pukul 16.00 WIB dengan pengawalan kepolisian.
Alasan KPK pinjam uang bank dan memamerkan uang rampasan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemajangan uang rampasan KPK senilai Rp 300 miliar dalam jumpa pers dilakukan agar publik melihat bukti nyata penyerahan uang ke PT Taspen.
“Ini biar kelihatan…Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah, ini biar memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” kata Asep, seperti yang dikutip Antara.
Selain itu, kasus ini dianggap sangat sensitif karena menyangkut dana pensiun ASN, yang seharusnya menjadi hak pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.
“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujarnya.
“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.
Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun
Perlu diketahui bahwa dalam kasus korupsi Taspen, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Nilai itu diperoleh dari laporan audit investigatif Badan Keuangan Negara (BPK) pada 22 April 2025.
“Kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” kata Asep.
Meski demikian, KPK baru bisa menyerahkan Rp 883 miliar uang rampasan ke rekening Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Veteran pada 20 November 2025.
Dana tersebut berasal dari harta rampasan terdakwa mantan Direktur Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun terdakwa lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, masih memiliki jumlah uang rampasan yang belum diserahkan.
“Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih,” ujar Asep.
Kronologi penanganan kasus korupsi Taspen
Kasus korupsi Taspen pertama kali diumumkan pada 8 Maret 2024, dengan nilai dana investasi fiktif yang mencapai Rp 1 triliun.
KPK menetapkan dua tersangka utama:
- Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen
- Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management (2016–2024)
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Kemudian, pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan:
- Antonius Kosasih: 10 tahun penjara
- Ekiawan Heri: 9 tahun penjara
Di akhir proses, KPK menyerahkan Rp 883 miliar uang rampasan dan enam unit efek kepada PT Taspen.
Enam unit efek yang diserahkan KPK kepada PT Taspen adalah berupa satu seri efek KIK-EBA Garuda, dua seri obligasi PT PP, serta tiga seri obligasi WIKA.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.