Modus Ijon Proyek Rp 91,13 Miliar, Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari (MFT).
Fikri diduga mengatur pemenangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan imbalan fee ijon.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek fisik tahun anggaran 2026 senilai total Rp91,13 miliar.
"Kami menangkap para terduga pelaku yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Modus Plotting Rekanan dan Fee 15 Persen
Berdasarkan hasil penyelidikan, M. Fikri Thobari diduga melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Dinas PUPR PKP dan pihak swasta di rumah dinas jabatan bupati. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan plotting atau pengaturan rekanan yang akan mengerjakan proyek yang baru dianggarkan pada Februari 2026 tersebut.
KPK menyebut, bupati meminta fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang telah ditunjuk. Sebagai langkah awal, penyidik menemukan bukti adanya penyerahan uang tunai sebagai "tanda jadi".
"Jumlah awal yang diserahkan oleh kontraktor mencapai Rp980 juta sebagai tanda jadi, pemberian selanjutnya akan dilakukan sesuai termin pekerjaan," jelas Asep Guntur.
Status Wakil Bupati dan Proses Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 756,8 juta dalam koper, tas, dan plastik hitam yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026).
Dalam operasi yang berlangsung di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) tersebut, tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, status hukum keduanya berbeda.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Wakil Bupati Hendri Praja tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saudara H tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Oleh karena itu yang bersangkutan telah dilepaskan," kata Budi Prasetyo.
KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua pihak penerima suap (termasuk bupati) dan tiga pihak pemberi suap dari unsur swasta. Saat ini, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Respon PAN dan DPRD Rejang Lebong
Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai partai yang menaungi Fikri Thobari, langsung mengambil tindakan tegas. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pesan singkat.
"Partai Amanat Nasional menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari," ujar Viva Yoga.
Sebagai sanksi, PAN resmi memberhentikan Fikri dari jabatan struktural partai.
Di sisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memastikan bahwa roda pemerintahan di kabupaten tersebut tetap berjalan normal.
Ia telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan menyambut kepulangan Wakil Bupati Hendri untuk memimpin jalannya pemerintahan.
Profil Singkat M. Fikri Thobari
M. Fikri Thobari lahir di Batu Raja pada 4 Februari 1981. Sebelum menjabat bupati, ia dikenal sebagai pengusaha dan aktivis yang aktif di berbagai organisasi.
Fikri merupakan lulusan Magister Administrasi Publik (MAP) dari Universitas Prof. Dr. Hazairin tahun 2023. Karier politiknya melejit saat menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul KPK Ungkap Modus OTT Bupati Rejang Lebong, Atur Proyek Rp91 Miliar dan Minta Fee 10–15 Persen
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang