Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Kini Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Pejabat DLH

Nasib nahas tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo nonaktif Agus Pramono.
Belum usai menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan, keduanya kini juga digugat mantan anak buahnya sendiri, Gulang Winarno, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1.000.000.001 (Rp 1 miliar 1 rupiah).
Gugatan ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit dua petinggi Ponorogo tersebut.
Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kasus baru terus bermunculan seiring terbongkarnya dugaan praktik korupsi selama masa kepemimpinan Sugiri.
Minta Dikembalikan ke Jabatan Asal
Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, merasa dirugikan setelah dirinya “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Ia menilai mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat kepentingan politik Pilkada.
Ada empat pihak yang ia gugat sekaligus:
- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko
- Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono
- BKPSDM Ponorogo
- Inspektorat Ponorogo
Dalam berkas gugatannya, Gulang menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi yang dijatuhkan kepadanya cacat hukum.
“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah di dalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” ungkap kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu (19/11/2025).
Menurut Siswanto, SK yang diterbitkan hanya menyebutkan bahwa Gulang melakukan kesalahan, namun tidak disertai SK pembentukan tim pemeriksa sebagaimana wajib dalam aturan kepegawaian.
“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.
Gulang menuntut agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala DLH dan meminta ganti rugi berupa:
- Kerugian material: Rp 1.000.000.001
- Kerugian immaterial: Rp 186 juta
Sidang Digelar di PN Ponorogo, Majelis Buka Ruang Mediasi
Sidang gugatan perdata ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo. Sidang pertama sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Pada sidang kedua, majelis hakim membuka agenda mediasi selama 30 hari kerja, diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025.
Pihak tergugat kini diwakili oleh Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
Perwakilan Bagian Hukum, Indra Aji Saputra, menyatakan, “Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab mem-back up seluruhnya.”
Tersandung OTT KPK: Suap Jabatan hingga Fee Proyek RSUD
Di tengah proses gugatan itu, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono juga tengah diguncang kasus besar usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11/2025). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/11/2025).
KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri:
1. Suap Pengurusan Jabatan (Rp 1,25 miliar)
Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, diduga memberi uang agar tidak dicopot dari jabatannya. Total aliran uang mencapai Rp 1,25 miliar.
Dari jumlah itu, KPK menduga:
- Rp 900 juta diterima Sugiri
- Rp 325 juta diterima Agus Pramono
2. Suap Proyek RSUD Ponorogo (Fee 10 Persen)
Ada dugaan suap terkait proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD, dengan fee 10 persen mencapai Rp 1,4 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya dan adiknya.
3. Gratifikasi Lainnya (Rp 300 juta)
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sejak 2023 hingga Oktober 2025.
OTT Berawal dari Permintaan Uang Rp 1,5 Miliar
Kegiatan OTT dipicu permintaan uang Rp 1,5 miliar dari Sugiri kepada Yunus. Ia kembali menagih jumlah itu pada 6 November.
Pada 7 November, Rp 500 juta yang akan diserahkan Yunus kepada Sugiri diamankan tim KPK sebagai barang bukti.
Sebanyak 13 orang ikut diamankan dalam OTT, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, ajudan, dan pegawai Bank Jatim.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak 8 hingga 27 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal di UU Tipikor, baik sebagai penerima maupun pemberi suap.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.