Nadiem Sebut Tuntutan 15 Tahun untuk Ibrahim Arif Tak Masuk Akal

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (tengah)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (tengah)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memunculkan dinamika baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan reaksi emosional usai mendengar tuntutan terhadap terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026, Nadiem mengaku heran sekaligus sedih atas tuntutan 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibam. Jika tak mampu membayar, total ancaman hukuman yang dihadapi disebut bisa mencapai 22 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nadiem, Ibam merupakan sosok profesional muda dengan rekam jejak kuat di industri teknologi, bahkan pernah menolak tawaran dari perusahaan global demi mengabdi di dalam negeri.

“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," ujar Nadiem di sela persidangannya.

Tak hanya itu, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada kalangan profesional muda terkait kasus yang tengah berjalan ini.

“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin, 20 April 2026, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut dihadirkan. Salah satunya adalah Caesar Sengupta yang memberikan keterangan penting terkait proyek pengadaan Chromebook.

Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa tidak ada kesepakatan rahasia antara pihak kementerian dengan Google terkait penggunaan Chromebook. Bahkan, disebutkan bahwa Google sempat pesimis sistem operasi Chrome OS akan dipilih.

Selain itu, investasi Google ke Gojek ditegaskan sebagai murni keputusan bisnis, bukan sebagai imbal balik atas proyek pengadaan perangkat teknologi di kementerian.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada hubungan timbal balik antara investasi Google dan kebijakan penggunaan Chromebook.

"Jadi sekarang sudah terang benderang bahwa tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek. Ditekankan berkali-kali oleh mereka berdua, Scott Beaumont dan Caesar, bahwa investasi Google di Gojek adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa Gojek adalah merupakan perusahaan yang paling inovatif dan memiliki potensi yang sangat besar. Itu adalah alasan daripada atau dasar pertimbangan dari investasi Google di Gojek. Jadi tidak ada suatu keterkaitan atau adanya hubungan resiprokal timbal balik bahwa Nadiem harus memberikan perlakuan istimewa dengan menunjuk Chromebook atau CDM sebagai alat teknologi informasi komputer di Kementerian Pendidikan sebagai syarat atau kondisi untuk Google melakukan investasi di Gojek. Bahkan Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis," ujar Dodi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan langkah jaksa yang tidak menghadirkan saksi-saksi penting sejak awal proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan ini adalah saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan. Jadi memang agak aneh nih, mereka ada di dalam dakwaan, yang penting sekali, tapi tidak diperiksa oleh kawan-kawan kejaksaan. Ini juga satu pertanyaan besar. Dan pada akhirnya alhamdulillah hari ini mereka bisa hadir di sidang. Dan semua yang didakwakan itu tersebut terbantahkan. Contoh, satu pertama, di dalam dakwaan dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal itu bahwa akan mau memakai Chromebook. Ternyata tadi mereka semua mengatakan tidak ada. Bahkan Pak Nadiem sendiri belum yakin dengan Chromebook pada saat itu. Dan timnya juga tidak yakin pada saat itu pada Chromebook. Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ. Jadi dakwaannya sudah gugur tuh satu," tuturnya.

Lalu yang kedua, dalam dakwaan dikatakan bahwa ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google, itu adalah balas budinya. Tadi ditegaskan oleh Google, sama sekali tidak ada. Karena kenapa? Karena investasi Google itu investasi yang kecil sekali dibandingkan investasi dari perusahaan-perusahaan lainnya. Dia cuman ambil kecil gitu loh, Google-nya. Dan Google berkepentingan karena melihat pada waktu itu Gojek ini perusahaan yang sangat baik, inovatif, dan akan berkembang besar. Jadi dia berkepentingan untuk menanam saham. Dan sebelumnya sudah melakukan investasi di Gojek juga. Nah jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas, ya. Oke, makasih ya," kata Ari.