Pengamat Soroti Modus Penguncian Spesifikasi Proyek dalam Kasus Chromebook
Tajamnya sorotan terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah menemukan muara konkret pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini menjadi etalase sempurna bagi teori penggiringan opini teknis yang sering diperingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, disebut-sebut sebagai arsitek di balik terpilihnya produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor. Bahkan, pada April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menilai pola ini adalah bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi.
"Jika seorang tenaga ahli sudah 'disuapi' spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," ujar Yanuar di Jakarta, Senin 20 April 2026.
Dalam dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook. Akibatnya, pejabat eselon di kementerian, seperti Mulyatsyah, diduga hanya
mengekor pada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.
"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," ujar Yanuar.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah bocor atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai. Yanuar menegaskan bahwa tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jika sudah 'disuapi' vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.
Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek. Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi. Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.
"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jerat Undang-Undang Tipikor tidak hanya menyasar tindakan aktif yang menguntungkan diri sendiri, tetapi juga pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Posisi Nadiem Makarim dalam kasus ini pun tersudut. Yanuar menilai JPU mendakwa eks Mendikbudristek tersebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaan miliknya, PT AKAB (Gojek Indonesia).
Namun, di luar aliran dana, aspek yang paling disorot adalah peran Nadiem dalam memberikan keleluasaan luar biasa bagi para staf khusus dan konsultan seperti Ibam. Fakta persidangan menunjukkan pejabat karier di kementerian sangat patuh pada instruksi para staf ahli ini, yang secara struktural berada di luar hirarki resmi pemerintahan.
"Seorang Menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Yanuar.
Dugaan adanya kesepakatan co-investment dan pengaturan proyek sejak awal menjadi bukti bahwa kompetisi dalam tender Chromebook hanyalah formalitas. Dengan mengunci spesifikasi pada satu merek, ruang bagi produk lain tertutup rapat, memaksa negara membayar harga yang telah diatur (mark-up).