Eks Plt Dirjen PAUD Sebut Nadiem Makarim Punya Integritas Kuat Sebagai Menteri
Penilaian tersebut disampaikan Hamid saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2026.
“Selama menjabat sebagai menteri, Nadiem Makarim menunjukkan integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memiliki persoalan terkait integritas,” ujar Hamid saat menjawab pertanyaan silang dari terdakwa Nadiem.
Hamid yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menegaskan, selama berada di bawah kepemimpinan Nadiem, dirinya tidak pernah diminta untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Nadiem tidak pernah meminta saya melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020 - 2022.
Kerugian negara tersebut antara lain berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun, atau tepatnya sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga mendakwa Nadiem telah menguntungkan diri sendiri serta sejumlah pihak lain. Secara keseluruhan, terdapat 25 pihak yang diduga menerima keuntungan dengan total nilai mencapai Rp809 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menolak eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Purwanto lantas memerintahkan agar penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.