Gaya Nadiem Hadapi Sidang Pledoi Kasus Chromebook: Pakai Jaket Gojek Milik Mulyono
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, tampil mengenakan jaket Gojek saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Nadiem tiba di kompleks PN Jakpus sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna biru muda. Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan di area lobi, ia kemudian mengenakan jaket ojol milik Mulyono, driver 001 Gojek.
Menjelang sidang, Nadiem menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya," ucap Nadiem kepada awak media, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya berbeda dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Ia menilai bukan hanya sebagian unsur dakwaan yang gagal dibuktikan, melainkan seluruh unsur yang dituduhkan kepadanya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Karena itu, kata Nadiem, tim penasihat hukum akan menguraikan secara menyeluruh berbagai fakta yang dianggap dapat membantah dakwaan jaksa dalam sidang pembacaan pleidoi.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya," tuturnya.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah.
Dalam persidangan tersebut, nota pembelaan akan disampaikan secara bergantian oleh Nadiem dan tim kuasa hukumnya. Proses sidang juga dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, mantan Mendikbudristek tersebut disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak dijalankan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.
Rincian kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Jaksa juga menduga Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan lewat PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)