Bantah Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook
Roy menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa rekomendasi yang diberikan JPN tidak dijalankan dalam proses pengadaan tersebut.
“Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah didampingi Kejaksaan dan sesuai prosedur adalah menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy dikutip Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan saksi, pengadaan Chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam penentuan penyedia. Dalam pendampingannya, JPN disebut telah mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Dalam pendampingan, Kejaksaan mengingatkan agar pengadaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut hal itu terjadi karena adanya arahan dari Nadiem selaku menteri saat itu.
Selain itu, pengadaan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga kelalaian serius.
“Mengabaikan rekomendasi yang menekankan potensi pelanggaran bisa masuk kategori kelalaian berat, bahkan dapat dianggap kesengajaan jika menimbulkan kerugian negara,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi negara. Menurutnya, pengabaian terhadap rekomendasi hukum berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada masyarakat.
"Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 30 Maret 2026, Nadiem menyatakan Kejaksaan Agung dilibatkan untuk mengawasi proses pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.
“Pengadaan ini melibatkan kejaksaan untuk memonitor. Bahkan saat proses pengadaan dilakukan oleh PPK, ada jaksa yang mendampingi,” tutur Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain, yakni konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara itu, mantan staf khususnya, Jurist Tan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya pihak lain dan korporasi dalam pengadaan Chromebook periode 2019 - 2022.
Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan tanpa perencanaan dan evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).