Top 5+ Fakta Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta Utara. Dijual Murah Lewat Online

oplos gas elpiji, oplos gas elpiji subsidi, pengoplos gas elpiji, gas LPG, Pengoplos gas 3 kg ditangkap, pengoplos gas bersubsidi, pengoplos gas, 5 Fakta Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta Utara. Dijual Murah Lewat Online, 1. Enam Pelaku Ditangkap Sepanjang Agustus–September 2025, 2. Modus Oplos Gas 3 Kg ke Kaleng Portabel 230 Gram, 3. Dijual Murah Lewat E-commerce dan Facebook, 4. Untung Rp93.000 per Tabung, Bisa Jual 40 Kaleng per Hari, 5. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam kaleng gas portabel di Jakarta Utara. Enam orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, dengan keuntungan mencapai Rp93.000 per tabung.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan, praktik ini sudah berlangsung sejak 2023.

“Dalam sehari pelaku bisa mengisi gas portable dari lima buah tabung gas tiga kilogram bersubsidi. Keuntungan yang didapat mulai dari Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung gas bersubsidi,” kata Martuasah, Rabu (17/9/2025).

Berikut lima fakta terkait kasus tersebut:

1. Enam Pelaku Ditangkap Sepanjang Agustus–September 2025

Polisi menangkap enam tersangka dengan inisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda di wilayah Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juli, kemudian kita tindak lanjuti di bulan Agustus dan September ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana.

2. Modus Oplos Gas 3 Kg ke Kaleng Portabel 230 Gram

Para pelaku menggunakan isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram untuk dioplos ke dalam kaleng gas portabel ukuran 230 gram. Proses pengisian dilakukan dengan alat seadanya, dari rumah masing-masing, dan tanpa keahlian khusus.

“Rata-rata modusnya hampir sama, jadi isi tabung gas tiga kilogram dimasukkan ke dalam kaleng portable yang memang disiapkan untuk dijual,” kata Martuasah.

3. Dijual Murah Lewat E-commerce dan Facebook

Gas portabel hasil oplosan dijual secara daring melalui e-commerce dan media sosial seperti Facebook. Harga jualnya Rp15.000–Rp20.000 per kaleng, jauh di bawah harga pasaran.

“Peredaran gas portablenya di bawah harga normal,” ungkap Martuasah.

Krishna menambahkan, para pelaku bahkan membeli kaleng gas bekas dari pedagang daring seharga Rp2.000–Rp4.000 per kaleng untuk kemudian diisi ulang.

4. Untung Rp93.000 per Tabung, Bisa Jual 40 Kaleng per Hari

Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku bisa menghasilkan 11–12 kaleng gas portabel. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp38.000–Rp93.000 per tabung.

“Nilai keuntungan yang mereka raih tentu banyak, jika satu tabung gas saja untung hingga Rp93 ribu serta bisnis yang dilakukan sejak lama tentu memberikan keuntungan besar,” ujar Krishna.

Salah satu pelaku mengaku bisa menjual hingga 40 kaleng gas portabel setiap harinya.

“Biasanya terjual minimal 40 kaleng,” kata tersangka yang mengaku belajar teknik oplosan dari tutorial di media sosial.

5. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yaitu:

  • Pasal 32 ayat 2 junto Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
  • Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Seluruh pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Martuasah.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.