Kronologi Penangkapan Ainun Komarullah di Gerbang Rutan Kebon Waru, Terjerat Kasus UU ITE Lagi

Momen kebebasan yang dinanti-nantikan oleh Muhammad Ainun Komarullah atau yang akrab disapa Komar berakhir dengan kepahitan. Baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidana enam bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, pria asal Jombang ini kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Komar resmi bebas murni pada Senin (9/3/2026). Namun, kebahagiaannya hanya bertahan sekejap. Tepat pukul 11.18 WIB, sesaat setelah melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rutan Kebon Waru, ia langsung dijemput oleh tiga penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Detik-detik Penangkapan di Depan Gerbang Rutan
Proses penjemputan paksa tersebut berlangsung cepat. Komar yang semula berencana pulang ke Jombang untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, tak berkutik saat petugas mencegatnya di area luar rutan.
Perwakilan LBH Bandung, M. Rafi Saiful, mengonfirmasi bahwa kliennya langsung dibawa menuju Surabaya untuk menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus berbeda di wilayah hukum Jawa Timur.
"Komar seharusnya bebas murni setelah menjalani masa pidana enam bulan berdasarkan putusan PN Bandung nomor 1059/Pid.sus/2025/PN Bdg. Tapi, begitu keluar, dia langsung dibawa ke Surabaya untuk proses tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ujar Rafi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Rafi menambahkan bahwa sebelumnya Komar sempat mencurahkan isi hatinya mengenai rencana kepulangannya. "Komar sempat curhat sangat bahagia karena bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di Jombang. Namun rencana itu kini harus tertunda," imbuhnya.
Terjerat Kasus UU ITE di Surabaya
Penangkapan kembali Komar didasari oleh statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Surabaya sejak 10 Oktober 2025. Uniknya, kasus ini melibatkan akun media sosial yang sama dengan perkara yang menjeratnya di Bandung.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa Komar diduga terlibat dalam perkara baru yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa," jelas Hadi, Rabu (11/3/2026).
Pengembangan Kasus Kerusuhan Grahadi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kerusuhan aksi unjuk rasa di Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kerusuhan tersebut diduga dipicu oleh penyebaran flyer melalui akun Instagram @blackbloczone yang dikelola oleh Komar. Flyer tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain, termasuk Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam yang telah divonis lima bulan penjara.
"Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025," kata Iswara.
Dalam persidangan sebelumnya di Bandung, Komar sempat membela diri bahwa unggahannya hanyalah bentuk ekspresi dan respons atas kekerasan yang menimpa warga serta mahasiswa. Namun, jaksa menilai unggahan tersebut bersifat menghasut.
"Komar tidak mengira postingannya menyebabkan kerusuhan. Akun itu memang khusus untuk mengekspresikan pendapatnya," jelas Rafi Saiful dari LBH Bandung.
Untuk kasus di Surabaya, Komar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Saat ini, status Komar telah berubah menjadi terdakwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada jaksa. Perkaranya akan segera dilimpahkan ke meja hijau persidangan dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Kasus Menjerat Komar Pria Jombang Baru Bebas Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara,
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang