Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak yang Menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (5/2/2026).
Ketiga tersangka itu meliputi Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ketiga tersangka hasil OTT KPK di Banjarmasin itu ditahan selama 20 hari pertama atau sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Kemudian, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta "uang apresiasi" agar permohonan restitusi pajak itu dikabulkan.
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”," terang Asep.
Lanjut Asep, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor pun menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi” dengan adanya uang “sharing”.
"Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar," tandasnya.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Lalu, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” tukas Asep.
KPK Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
Asep menambahkan, dalam OTT di Banjarmasin ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Kemudian, bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Gunakan Uang Suap Pajak Rp 300 Juta Buat DP Rumah"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang