Kronologi Kejadian Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di NTT

Piche Kota Indonesia Idol.
Piche Kota Indonesia Idol.

 Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah menengah atas di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret nama penyanyi muda yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, yakni Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda NTT, setelah melalui proses gelar perkara. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16)," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurut keterangan resmi kepolisian, keputusan penetapan tersangka diambil usai gelar perkara yang digelar pada Kamis 19 Februari 2026 di Mapolres Belu. 

Dalam forum tersebut, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi disertai minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Astawa.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh telah melalui tahapan penyidikan yang komprehensif dan terukur. 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” katanya.

Kronologi Kejadian

Laporan dugaan tindak pidana tersebut tercatat pada Selasa 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berada di dalam satu kamar hotel dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol bersama. 

Dalam kondisi korban yang tidak sadarkan diri, para tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban.

Hingga Minggu 18 Januari 2026, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari sedikitnya lima orang saksi. 

Selain itu, serangkaian prosedur hukum telah ditempuh, mulai dari penerimaan laporan resmi, pemeriksaan medis terhadap korban, pengambilan keterangan saksi, hingga pengumpulan barang bukti pendukung.

Pasal Berlapis dan Langkah Lanjutan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, turut disangkakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan pemanggilan kepada RS dan PK untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, terhadap RM akan dilakukan upaya penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Astawa memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.