Nasib Tragis Eks Kasat Narkoba AKP Deky! Dipecat, Kini Resmi Masuk Rutan Bareskrim

Nasib mantan (Kepala Satuan) Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, kini berujung di balik jeruji besi.

Eks perwira polisi itu resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa terkait pengembangan kasus bandar narkoba Ishak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.

“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa, 19 Mei 2026.

AKP Deky sebelumnya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit II, Subdit IV hingga Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” kata Eko.

Bareskrim kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dugaan aliran dana dari bisnis haram narkoba disebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, resmi dipecat dari institusi Polri.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Sidang kode etik terhadap AKP Deky digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Selain dipecat, Deky juga dikenai sejumlah sanksi lain.

AKP Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata dia, Senin, 18 Mei 2026.

Tak hanya dijatuhi PTDH, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).