BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau membolos.
"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, baik dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," pada Senin (3/11/2025), terang Zudan dalam acara BKN Menyapa yang disiarkan melaluYouTube BKNgoidofficial, Zudan, Senin (3/11/2025).
Sidang Disiplin ASN: Pemecatan dan Sanksi Berdasarkan Hasil Sidang Bulanan
Zudan menjelaskan, pemecatan dan sanksi lainnya diberikan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) menggelar sidang disiplin ASN secara rutin setiap bulan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Apa yang kita sidangkan? Kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ujar Zudan.
Melalui sidang ini, keputusan terkait nasib ASN yang melanggar disiplin akan langsung ditentukan.
Zudan juga menegaskan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi aturan terkait kehadiran kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Pemberhentian ASN dan Penghapusan Hak Penghasilan
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya, baik itu penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Hukuman Disiplin ASN
Sebagai informasi, penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman yang diterapkan terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat.
Berikut rincian hukuman yang diterapkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah:
Hukuman Ringan
Hukuman ringan berupa teguran diberikan berdasarkan jumlah hari bolos dalam setahun:
- Teguran Lisan: Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari dalam setahun.
- Teguran Tertulis: Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari dalam setahun.
- Pernyataan Tidak Puas Tertulis: Diberikan kepada ASN yang bolos selama 7-10 hari dalam setahun.
Hukuman Sedang
Hukuman sedang diberikan dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sah selama lebih dari 10 hari:
- Pemotongan Tukin 25% selama 6 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun.
- Pemotongan Tukin 25% selama 9 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun.
- Pemotongan Tukin 25% selama 12 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun.
Hukuman Berat
Untuk pelanggaran yang lebih berat, ASN dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemecatan:
- Penurunan Jabatan: ASN yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan Jabatan: ASN yang tidak masuk kerja 25-27 hari dalam setahun akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemecatan: ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun dapat dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. Sementara itu, ASN yang bolos terus-menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Kepala BKN Sebut Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.