Fakta-Fakta dan Kronologi Kasus Sopir Taksi Online Perkosa Penumpangnya di Tol Tangerang
- 1. Kendaraan Tidak Sesuai Identitas dan Berhenti di Tol untuk Mengancam Korban
- 2. Korban Dirudapaksa dan Dibawa Kembali ke Depok Setelah Kejadian
- 3. Polisi Bergerak Cepat: Identitas Terungkap dari Profiling dan Pelaku Ditangkap di Kontrakan
- 4. Senjata Palsu Sempat Disembunyikan Pelaku
- 5. Pelaku dalam Pengaruh Narkotika
Kasus kekerasan seksual dalam layanan transportasi online kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Seorang perempuan berinisial NG menjadi korban rudapaksa serta penganiayaan saat memesan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Insiden ini bukan hanya memperlihatkan adanya celah keamanan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada sendirian dalam perjalanan malam hari.
Polres Metro Tangerang Kota bertindak cepat menangani laporan tersebut. Dalam kurun waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi, melacak, dan menangkap pelaku yang merupakan oknum sopir taksi online. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sedang berada di bawah pengaruh narkotika dan menggunakan benda mirip senjata api untuk mengancam korban. Berikut rangkuman fakta dan kronologi lengkap kasus ini:
1. Kendaraan Tidak Sesuai Identitas dan Berhenti di Tol untuk Mengancam Korban
Insiden bermula pada 22 November 2025 ketika korban memesan layanan taksi online dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno Hatta. Saat tiba di titik penjemputan, pelaku datang menggunakan kendaraan yang berbeda dari identitas pada aplikasi. Namun korban tetap masuk ke dalam mobil.
Dalam perjalanan, pelaku beralasan ingin menepi untuk mencuci muka. Mobil kemudian berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda. Di titik tersebut, pelaku berpindah ke kursi penumpang, memukul leher dan kepala korban dengan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian.
2. Korban Dirudapaksa dan Dibawa Kembali ke Depok Setelah Kejadian
Setelah melancarkan ancaman dan kekerasan, pelaku melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Tidak hanya itu, selama perjalanan kembali menuju Depok, pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya. Pelaku tidak mengantar korban ke bandara seperti rute awal, melainkan membawa korban kembali ke kawasan Depok dan meninggalkannya di depan sebuah gang rumah kost.
3. Polisi Bergerak Cepat: Identitas Terungkap dari Profiling dan Pelaku Ditangkap di Kontrakan
Korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG, pria 49 tahun asal Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online. Penelusuran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 hijau bernomor B-1280-KMZ, membawa polisi ke wilayah Sukamaju, Depok.
Pada 23 November 2025, FG ditangkap di rumah kontrakannya saat bersama keluarga. Penggeledahan menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Hasil uji urine menunjukkan ia positif amphetamine dan methamphetamine.
Oknum supir taksi online terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan
4. Senjata Palsu Sempat Disembunyikan Pelaku
Pelaku sempat memberikan keterangan palsu bahwa benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban telah dibuang ke sungai. Namun polisi melakukan pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 dan akhirnya menemukan benda tersebut disembunyikan di bawah jok pengemudi mobil Mazda 2 pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa pakaian korban, dua ponsel, dompet pelaku, tas selempang, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
5. Pelaku dalam Pengaruh Narkotika
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur menyebut pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa ia mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Aksi kekerasan seksual itu dilakukan ketika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memesan layanan transportasi online, terutama saat malam hari. Jika menemukan situasi mencurigakan atau mengancam, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110.