Eks Kasat Narkoba AKP Deky Dibawa ke Jakarta, Bareskrim Langsung Jerat dengan TPPU

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (Tengah)
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (Tengah)

Mantan Kepala Satuan (Kasat Reserse) Resere Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan keterlibatannya dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur.

Setelah resmi dipecat dari institusi Polri, AKP Deky kini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada AKP Deky.

"Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," katanya, Senin, 18 Mei 2026.

Tak hanya menerima aliran dana, AKP Deky juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” tuturnya.

Pada hari yang sama, AKP Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dengan pengawalan ketat aparat gabungan. Ia tampak mengenakan kemeja hitam dan celana jeans, dengan tangan diborgol saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.

Mantan Kasat Narkoba itu memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatannya membekingi bandar narkoba Ishak.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Kevin Leleury mengatakan AKP Deky dibawa dari Polda Kalimantan Timur ke Jakarta untuk memudahkan pengembangan perkara TPPU.

“Kami menjemput AKP Deki ya dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” tutur Kevin.

Menurut Kevin, penyidik akan mendalami aliran dana yang diduga diterima AKP Deky dari jaringan narkoba Ishak.

“Ya, jadi untuk AKP Deki ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” katanya.

Kevin juga membenarkan pemeriksaan di Jakarta dilakukan untuk mendalami pengembangan kasus bandar narkoba Ishak dan jejaringnya.

“Ya (untuk pengembangan kasus TPPU),” ujar dia.

Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik perlindungan terhadap bisnis narkoba di Kalimantan Timur.

“Oh ini sementara kita dalam eh pemeriksaan ya (aliran dana). Jadi nanti akan disampaikan terkait hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, resmi dipecat dari institusi Polri.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Sidang kode etik terhadap AKP Deky digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Selain dipecat, Deky juga dikenai sejumlah sanksi lain.

AKP Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata dia, Senin, 18 Mei 2026.

Tak hanya dijatuhi PTDH, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).