Kronologi Kasus Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan di Blitar hingga Katim Resmob Disanksi

Kepala Tim (Katim) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Blitar, Aiptu K, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin terkait kasus salah tangkap saat menangani laporan dugaan pemerkosaan.
Sidang disiplin tersebut digelar di Mapolres Blitar, Rabu (17/12/2025), dan dipimpin Wakil Kepala Polres Blitar Kompol Fadillah Langko K Panara.
Dalam putusan sidang, Aiptu K dijatuhi sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) selama 14 hari serta mutasi keluar dari fungsi reserse. Putusan ini menegaskan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang berujung salah tangkap terhadap warga bernama Feriadi (32).
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi membenarkan putusan tersebut.
“Sidang disiplin berlangsung hari ini dan sudah selesai. Aiptu K mendapatkan sanksi patsus 14 hari dan dimutasi ke Polsek (kepolisian sektor),” ujar Putut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu sore.
Tiga Anggota Lain Ditegur Tertulis
Selain Aiptu K, tiga anggota Polres Blitar lain yang turut terlibat dalam perkara salah tangkap tersebut, masing-masing berinisial A, F, dan A, juga menjalani pemeriksaan. Namun, ketiganya hanya dijatuhi teguran tertulis oleh Kapolres Blitar.
Menurut Putut, sanksi yang lebih ringan diberikan karena ketiganya merupakan anggota yang menjalankan perintah atasan.
“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” kata Putut.
Dibebastugaskan dari Fungsi Reserse
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa sanksi terhadap Aiptu K tidak hanya berupa penahanan dan mutasi, tetapi juga pembebastugasan dari tugas reserse kriminal.
Arif turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap dan keluarganya atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.
“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ujar Arif.
Ia berharap kasus salah tangkap di Blitar ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal di tubuh Polres Blitar.
“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.
Arif juga memastikan sidang disiplin berlangsung transparan, dengan menghadirkan pelapor sekaligus korban salah tangkap, Feriadi (32), beserta tim penasihat hukumnya.
Kronologi Salah Tangkap Feriadi
Kasus ini bermula pada Kamis (21/8/2025) malam, ketika Feriadi, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh empat anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar di rumahnya.
Ia dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial ETS (52), yang merupakan tetangga dekatnya.
Merasa tidak bersalah, Feriadi kemudian mendatangi Polres Blitar untuk melaporkan penangkapan yang dialaminya.
Penasihat hukum Feriadi, Haryono, menilai penangkapan tersebut dilakukan tanpa bukti yang cukup dan tidak dilengkapi surat penangkapan.
“Klien kami langsung ditangkap, diborgol, dan dibawa ke Mapolres Blitar untuk diinterogasi,” ujar Haryono kepada Kompas.com, 11 November 2025.
Hasil Tes DNA Tidak Cocok
Menindaklanjuti laporan Feriadi, Polres Blitar melakukan penyelidikan internal. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa hasil tes DNA sperma yang ditemukan di lokasi dugaan pemerkosaan tidak identik dengan sampel spesimen DNA Feriadi.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap ETS masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, belum ada kejelasan hasil akhir terkait perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti prosedur penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus pemerkosaan dan perlindungan hak warga dari praktik salah tangkap, sekaligus menjadi ujian komitmen kepolisian dalam akuntabilitas dan profesionalisme.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang