Fakta Baru Penangkapan AKP M, Ruang Kerja Kasat Narkoba Bima Digeledah, Ada Bong dan Klip Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut ditangkap pada Selasa (3/2/2026) malam di Bima atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat oknum anggota Polres Bima Kota lainnya, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis. Berdasarkan foto yang beredar,
AKP M tampak dijemput sejumlah personel kepolisian. Bahkan, seorang perwira polisi wanita bersenjata laras panjang terlihat memegang tangan AKP M yang telah dalam kondisi terborgol.
Setelah penangkapan, tim Polda NTB langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu atau bong, klip plastik kosong, serta beberapa poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu," tulis laporan internal tersebut.
Terancam Dinonaktifkan dan Sanksi Kode Etik
Ilustrasi narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, membenarkan kabar penangkapan AKP M.Ia menegaskan bahwa institusi akan mengambil langkah tegas terhadap perwira yang memiliki latar belakang pendidikan Magister Hukum tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota," ujar Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Selain proses pidana yang ditangani Ditresnarkoba, AKP Malaungi juga akan menghadapi sanksi internal. Polda NTB berkomitmen untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.
"Bapak Kapolda NTB (Irjen Pol Edy Murbowo) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu," tegas Kholid.
Pengembangan Kasus Bripka Karol
Kasus ini merupakan babak baru dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Bripka Karol.
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan bahwa Bripka Karol, istrinya, dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam jaringan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi gelap narkoba di wilayah Kota Bima.
Hingga saat ini, AKP M masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTB di Mataram untuk mendalami sejauh mana peran serta keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang