Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Tak Langgar Prosedur
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan, pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan Soedeson merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Soedeson memastikan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," kata kata Soedeson, Minggu, 8 Februari 2026.
Soedeson menepis jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Ia menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," tutur dia.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Adies Kadir resmi jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Terkait kualifikasi, Soedeson menekankan bahwa Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Soedeson juga menyebutkan bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.
"Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan
pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," tegasnya.
Soedeson menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies. Ia membandingkan proses ini dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak dipermasalahkan.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah," tuturnya.
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Ia yakin MKMK tak akan melampaui kewenangannya.
"Nah, kami itu ingin mengimbau kepada siapa pun untuk menghargai kedudukan ketatanegaraan di Indonesia. Kan kita menganut yang namanya separation of power, pemisahan kekuasaan. Sehingga itu tidak boleh saling mencampuri," ungkapnya.
Soedeson menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal yang telah dijalankan DPR.
Soedeson lantas mempertanyakan substansi pelaporan ke MKMK. Menurutnya, ranah MKMK adalah memeriksa pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat dan bekerja. Sementara itu, Adies Kadir baru saja dilantik.
"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik," ucap Soedeson.
Selain itu, ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain.
Ia mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," tutur Soedeson.