Pengangkatan Adies Kadir Dipermasalahkan, MKMK Mulai Periksa Laporan CALS

Adies Kadir, Hakim Konstitusi, Pengangkatan Adies Kadir Dipermasalahkan, MKMK Mulai Periksa Laporan CALS

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menindaklanjuti laporan terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang diusulkan DPR RI. 

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara pada Jumat (6/2/2026).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya telah menggelar sidang awal untuk memeriksa laporan tersebut.

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Menurut Palguna, majelis sudah meminta dan mendengar penjelasan dari para pelapor. 

Selanjutnya, tiga anggota MKMK akan melakukan rapat internal guna membahas hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Selain itu, kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelasnya.

Ia menegaskan MKMK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai isi atau substansi laporan. Proses internal masih berlangsung sebelum ada keputusan lanjutan.

Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK Usai Dilantik

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan laporan terhadap Adies Kadir ke MKMK.

Laporan ke MKMK dilayangkan pada Jumat (6/2/2026) setelah Adies dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada Kamis (5/2/2026).

Mereka menilai pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI bermasalah dan diduga melanggar kode etik serta ketentuan perundang-undangan. 

Pelaporan ini disebut sebagai upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

CALS memahami selama ini MKMK menangani laporan setelah seseorang resmi menjabat hakim konstitusi. 

Namun, dalam perkara ini, mereka meminta agar MKMK turut menilai proses seleksi yang dinilai bermasalah.

Alasan CALS Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Yance menegaskan bahwa CALS mendapati sejumlah hal tidak pantas terkait pelantikan Adies sebagai Hakim MK.

Salah satu yang disorot adalah perubahan keputusan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Inosentius Samsul telah dipilih sebagai calon pengganti Hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Namun, keputusan tersebut dianulir pada 26 Januari 2026 dan digantikan dengan Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata Yance.

CALS menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip integritas dan imparsialitas. Terlebih, Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujarnya.

Selain itu, mereka menilai proses pencalonan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas.

CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies sebagai politikus.

"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" kata dia.

Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. 

Selain itu, mereka juga berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang