Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?

Uya Kuya, Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio, sahroni, Adies Kadir, Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?, Alasan Sahroni, Nafa, dan Eko Dinyatakan Bersalah, Mengapa Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Disanksi?, Awal Mula Kasus: Laporan yang Viral, MKD: Jaga Etika dan Citra DPR

— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), karena terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Namun, dua nama lain yang ikut diperiksa, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.

Putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.

Alasan Sahroni, Nafa, dan Eko Dinyatakan Bersalah

MKD menilai ketiganya melanggar etika publik dan wibawa lembaga DPR. Masing-masing dijatuhi sanksi dengan durasi berbeda:

  • Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio: nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” tutur Adang Daradjatun dalam sidang.

Sanksi ini dijatuhkan setelah MKD menilai perilaku ketiganya menimbulkan kesan negatif terhadap citra DPR, baik melalui ucapan maupun tindakan di ruang publik.

Ahmad Sahroni dinilai menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach dianggap menunjukkan kesan hedon dengan menyebut kenaikan gaji anggota DPR sebagai hal “pantas”.

Eko Patrio dijatuhi sanksi karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025, yang dinilai merendahkan forum resmi negara.

Uya Kuya, Nafa Urbach, Sahroni, Eko Patrio, sahroni, Adies Kadir, Mengapa Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi MKD, tapi Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas?, Alasan Sahroni, Nafa, dan Eko Dinyatakan Bersalah, Mengapa Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Disanksi?, Awal Mula Kasus: Laporan yang Viral, MKD: Jaga Etika dan Citra DPR

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mengapa Uya Kuya dan Adies Kadir Tidak Disanksi?

MKD menyimpulkan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir tidak memenuhi unsur pelanggaran etik.

Adies Kadir, yang sempat dilaporkan karena pernyataan keliru soal tunjangan DPR, dinilai tidak memiliki niat buruk dan hanya salah menyampaikan informasi.

Sementara itu, Uya Kuya, meski juga berjoget dalam acara yang sama dengan Eko Patrio, dianggap tidak bermaksud merendahkan lembaga DPR.

Oleh karena itu, keduanya langsung dipulihkan status keanggotaannya dan diperbolehkan kembali bekerja di DPR.

“Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi,” kata Adang.

Awal Mula Kasus: Laporan yang Viral

Kasus ini bermula dari laporan publik pada September 2025, menyusul sejumlah aksi dan pernyataan lima anggota DPR yang viral di media sosial.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan alasan kelima nama tersebut dilaporkan.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Dek Gam.

Ia merinci laporan tersebut sebagai berikut:

“Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.”

“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI.”

“Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025.”

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025.”

“Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.”

MKD: Jaga Etika dan Citra DPR

Dalam putusannya, MKD menegaskan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan DPR di mata masyarakat.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.

Ia juga mengingatkan semua anggota DPR untuk lebih bijak dalam berbicara dan bertindak, terutama di ruang publik.

“Setiap anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio akan tetap menjalani masa nonaktif sesuai ketentuan MKD dan partai masing-masing.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bekerja di DPR setelah dinyatakan tidak melanggar etika.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.