Bahlil Sebut Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sebut Kader Terbaik Partai

Adies Kadir, Hakim MK, Bahlil Sebut Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sebut Kader Terbaik Partai

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya "mewakafkan" salah satu kader terbaiknya, Adies Kadir, ke negara sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Bahlil setelah pelantikan Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026) sore.

"Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dulunya adalah pimpinan DPR yang namanya Pak Adies Kadir," kata Bahlil, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar

Bahlil juga menegaskan bahwa Adies sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar sebelum ditetapkan menjadi Hakim MK.

Pengunduran diri Adies tidak sebatas pada statusnya sebagai anggota partai, tapi juga kepengurusan.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil oleh Adies karena Hakim MK dituntut untuk independen.

"Karena kader Golkar inilah gudangnya para kader, jadi kita wakafkanlah yang terbaik," kata Bahlil.

"Jadi, beliau sekarang baik dari kader partai, anggota partai, struktur partai sudah enggak," sambungnya.

DPR Tetapkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK yang diusulkan oleh lembaga DPR.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan itu diambil setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dikutip dari Antara.

Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian Hakim MK yang sebelumnya sempat mengajukan nama Inosentius Samsul.

Alasan DPR Tetapkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Saan Mustopa menjelaskan, keputusan mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada latar belakang akademik dan rekam jejaknya di bidang hukum. 

Menurutnya, Adies menyandang gelar profesor sekaligus doktor hukum yang dinilai memenuhi kualifikasi sebagai hakim di Mahkamah MK.

Selain itu, Saan menilai pengalaman Adies selama menjadi anggota DPR juga menjadi pertimbangan utama. 

Sepanjang berkiprah di parlemen, Adies tercatat selalu bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan.

Saan tidak menampik adanya kekhawatiran publik terkait pengangkatan Hakim MK yang berasal dari unsur DPR mengingat kasus yang pernah menimpa Patrialis Akbar dan Akil Mochtar di masa lalu. 

Namun, ia optimistis pengalaman tersebut akan menjadi pelajaran penting bagi Adies dalam menjaga integritas.

Menurut Saan, kekhawatiran tersebut justru harus dijadikan pengingat agar Adies dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik saat menjalankan tugas sebagai Hakim MK.

"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," kata Saan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang