Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional, MKMK Disebut Tak Bisa Batalkan

Adies Kadir resmi jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Adies Kadir resmi jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus menuai perdebatan di ruang publik.

Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum. Desakan agar MKMK membatalkan pengangkatan Adies Kadir dinilai tidak memiliki dasar konstitusional. MKMK dinilai tidak punya kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keppres terkait pengangkatan Hakim Konstitusi.

Prof Henry menjelaskan, kewenangan MKMK hanya terbatas pada penilaian etik perilaku hakim, bukan pada aspek keabsahan administratif pengangkatan. Karena itu, narasi permintaan pembatalan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir melalui MKMK dinilai keliru secara kompetensi hukum atau error in authority.

Dia menandaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata dia, Minggu, 8 Februari 2025.

Menurut Prof Henry, polemik yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut sejatinya telah melalui mekanisme konstitusional, mulai dari keputusan paripurna DPR RI hingga pelantikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

Dia mengingatkan, kewenangan DPR RI dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan mandat konstitusi dan bukan kewenangan yang bersifat pendelegasian.

“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata dia.

Dia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau mengikat secara imperatif.

Menanggapi tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.

"Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi.

“MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” katanya.

Meski demikian, Prof Henry menyebut MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.

"Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perihal isu rangkap jabatan, Prof Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.

“Fakta hukumnya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.