Istana Sebut Adies Kadir Bakal Dilantik Jadi Hakim MK Pekan Ini

Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

Adies Kadir akan dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun. Pelantikan Adies dijadwalkan digelar dalam 1-2 hari ke depan.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat ditanya mengenai jadwal pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Direncanakan akan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

Prasetyo menjelaskan, pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK akan diucapkan di depan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Mengucapkan sumpah di depan Presiden," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keppresnya sudah ditandatangani oleh Bapak (Prabowo)," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.

Mensesneg Prasetyo Hadi

Saat ditanya kapan Adies Kadir dilantik Prabowo sebagai Hakim MK, Prasetyo meminta semua pihak menunggu.

"Belum, ditunggu untuk jadwalnya. Tunggu jadwal pelantikan ditunggu," tuturnya.

Adapun DPR RI menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada Februari 2026.

Adies disetujui menjadi hakim MK dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR.

Saan kemudian meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait Adies Kadir menjadi calon hakim MK. Para anggota dewan pun menyetujui. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

"Setuju," kata para anggota dewan.