DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir jadi Hakim MK
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 pada Kamis, 19 Februari 2026. Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Turut hadir dalam sidang rapat paripurna pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sari Yuliati.
Dalam kesempatan itu, DPR menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwenang menindaklanjuti soal laporan mengenai proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut termasuk pemilihan Adies Kadir oleh DPR sebagai hakim MK.
Puan membacakan kesimpulan yang sudah ditetapkan oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI. Disebutkan MKMK tidak punya kewenangan mengusut laporan itu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir (kanan)
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional, yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Dr. Adies Kadir SH, M.Hum," ucap Puan.
Kemudian, DPR juga meminta agar MKMK melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 a UU No 7 Tahun 2020 tentang MK. Berdasarkan pasal tersebut, kata Puan, MKMK dibatasi tugasnya yakni hanya menegakkan kode etik dan perilaku hakim yang sedang menjabat saja.
DPR juga merekomendasikan MK untuk memperjelas tugas dan fungsi MKMK.
"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas fungsi dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK," kata Puan.
Diketahui, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.
CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.
Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia.
Proses yang demikian dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.
Selain itu, CALS menyatakan pencalonan Adies juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
"Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur Yance.
Di samping pencalonan yang dinilai "tidak pantas", CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.