Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bakal Jauhkan Polri dari Semangat Reformasi

Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil akan melemahkan Polri dan menjauhkannya dari semangat reformasi. 

“Putusan MK ini malah bisa menjauhkan institusi Polri dari semangat reformasi. Alasanya karena putusan ini hanya bersifat aspek hukum normatif tanpa ada peraturan pelaksana setelah putusan MK," kata Amin dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

"Padahal reformasi sesungguhnya di tubuh polri membutuhkan perubahan regulasi di tingkat pelaksanaan, butuh perubahan kebijakan internal dan butuh organisasi yang kuat dalam pengawasan,” sambungnya.

Mantan Presiden BEM Institut Sosial dan Management Stiami (Institut STIAMI) ini menambahkan putusan MK bisa menyebabkan hilangnya potensi ribuan anggota Polri yang berpengalaman, dimana selama ini ditempatkan di jabatan sipil lainnya. 

Putusan ini juga ditengarai akan menyebabkan kekosongan jabatan di pemerintahan yang ditinggalkan oleh anggota polri secara serentak dan besar kemungkinan akan mengganggu kinerja birokrasi.

“Ini berbahaya bagi kinerja sejumlah birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran,” tutur dia.

Amin berharap putusan MK ini secepatnya direspon oleh pemerintah dan DPR, karena putusan MK ini inkonsistensi dan dapat menyebabkan perdebatan konstitusional terkait tafsir MK. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."