Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Dinilai Sah dan Konstitusional
Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, mekanisme pengajuan hakim MK telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 24C ayat 3, 4, dan 6.
Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa sembilan hakim MK masing-masing diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, dengan komposisi tiga orang dari setiap lembaga.
“Pemilihan hakim MK melalui DPR merupakan mekanisme yang sah, konstitusional, dan telah diatur secara jelas dalam UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan, UUD 1945 juga memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga pengusul untuk mengatur tata cara seleksi calon hakim MK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat 6.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi pun mencakup integritas, kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta persyaratan administratif lainnya.
Rullyandi menyoroti perubahan calon hakim MK yang semula diusulkan DPR, dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir, masih berada dalam tenggat waktu pengusulan hingga 3 Februari 2026.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat dibenarkan secara hukum, mengingat adanya perkembangan informasi terkait penempatan jabatan baru Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui DPR melalui rapat paripurna pada 21 Agustus 2025.
Kondisi tersebut, kata dia, mendorong DPR mengambil langkah konstitusional dengan menyelenggarakan kembali rangkaian seleksi calon hakim MK. Proses tersebut dilakukan melalui Komisi III DPR dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), termasuk penyampaian visi dan misi Adies Kadir pada 26 Januari 2026.
Hasil seleksi kemudian disetujui oleh Komisi III DPR dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
Seluruh tahapan tersebut, lanjut Rullyandi, telah mengacu pada ketentuan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menegaskan, Undang-Undang MK secara eksplisit mengatur bahwa proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.
Rullyandi juga menilai latar belakang Adies Kadir telah memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Pengalaman Adies sebagai anggota DPR RI selama belasan tahun, khususnya di Komisi III yang membidangi hukum, disebut menjadi modal penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, Adies juga memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai advokat. Menanggapi persepsi publik yang mengaitkan latar belakang politik Adies Kadir dengan potensi melemahnya independensi MK, Rullyandi menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menekankan bahwa independensi MK pada hakikatnya terletak pada proses persidangan dan putusan hakim yang bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.
Menurutnya, sejak awal perumusannya dalam amandemen UUD 1945, MK dirancang sebagai representasi prinsip trias politika dengan komposisi hakim yang berasal dari usulan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Dalam praktik sebelumnya, pengisian jabatan hakim MK oleh figur berlatar belakang politisi dan anggota DPR juga pernah terjadi, seperti Mahfud MD dan Arsul Sani.
“Hal tersebut justru menunjukkan bahwa latar belakang politisi tidak otomatis menghilangkan independensi hakim konstitusi,” katanya.
Dengan demikian, Rullyandi berpandangan bahwa proses pemilihan kembali hakim MK dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir, yang dilakukan dalam tenggat waktu pengusulan dan telah melalui seluruh tahapan seleksi hingga pengesahan paripurna DPR, sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.