Baru Sehari Dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).
Padahal, ia baru saja dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (5/2/2026).
Laporan terhadap Adies diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS menilai pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum. Laporan ini disebut sebagai upaya menjaga keluhuran serta martabat MK.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
CALS menyadari MKMK selama ini memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjadi Hakim MK.
Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK memperluas yurisdiksinya hingga menilai proses seleksi hakim.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," imbuh Yance.
Alasan CALS Laporkan Adies Kadir ke MK
Yance menjelaskan, ketidakpantasan terkait posisi Adies sebagai Hakim MK terlihat dari perubahan calon pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada Selasa (3/2/2026).
Semula, Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief.
Inosentius bahkan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," jelas Yance.
CALS menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.
Terlebih, Adies saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPR RI dan berada dalam lingkaran proses seleksi.
CALS menilai bahwa eks Wakil Ketua DPR tersebut seakan-akan memiliki privilese selama proses seleksi.
"Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.
CALS juga menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.
Selain itu, CALS menyoroti potensi konflik kepentingan Adies Kadir sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis, termasuk pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kredibilitas Mahkamah ke depan.
CALS menyatakan akan membawa persoalan pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Adies Kadir Temui MKMK Sebelum Dilaporkan
Sebelum dilaporkan, Adies Kadir sudah menemui MKMK pada Kamis (5/2/2026). Kehadirannya diterima oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna beserta Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Anggota MKMK Yuliandri.
Palguna menjelaskan pertemuan itu menjadi ajang perkenalan MKMK dengan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.
MKMK juga memaparkan tugas, kewenangan, serta prinsip Sapta Karsa Hutama.
Palguna menegaskan bahwa MKMK bertugas menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, baik dari laporan masyarakat maupun temuan internal dengan Sapta Karsa Hutama sebagai pedoman utama.
“Intinya, MKMK menegaskan bahwa Adies Kadir sekarang adalah seorang hakim konstitusi, bukan lagi politisi. Tidak dipungkiri, hal demikian membutuhkan berbagai penyesuaian,” ujar Palguna, dikutip dari laman resmi MK, Kamis (5/2/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang