Ketua MKMK Pilih Diberhentikan daripada Harus Bocorkan Laporan Adies Kadir

Ketua MKMK I, Dewa Gede Palguna (tengah)
Ketua MKMK I, Dewa Gede Palguna (tengah)

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna tak mau membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang diminta legislator dalam rapat Komisi III DPR. Palguna lebih memilih diberhentikan jadi Ketua MKMK daripada membuka laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulanya, anggota komisi III DPR meminta Palguna membeberkan proses pemeriksaan laporan terhadap hakim MK Adies Kadir mewakili DPR.

Namun, Palguna menegaskan dirinya tak akan membuka laporan tersebut karena dinilai melanggar sumpah.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir (kanan)

"Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," kata Palguna.

Palguna merespons salah satu anggota Komisi III DPR menyebut pemaparannya terkait laporan Adies Kadir terlalu normatif. Ia menegaskan tak bisa membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir.

"Jadi kalau di sini tadi siapa yang meminta, Bapak meminta kami, laporan kami, itu adalah begitu sangat normatif katanya, yang bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Nggak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," ujar dia.

Diketahui, Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.

Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia.

Proses yang demikian dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," ujarnya.

Selain itu, CALS menyatakan pencalonan Adies juga melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," tutur Yance.

Di samping pencalonan yang dinilai "tidak pantas", CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.