DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
DPR RI menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada Februari 2026.
Adies disetujui menjadi hakim MK dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR.
Saan kemudian meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait Adies Kadir menjadi calon hakim MK. Para anggota dewan pun menyetujui.
"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," kata para anggota dewan.
Adies Kadir nantinya akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden RI.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Adies Kadir menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan usulan dari DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kesimpulan rapat komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI masa persidangan III tahun sidang 2025/2026, Senin, 26 Januari 2026 Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Setelah disetujui, maka proses Adies Kadir menjadi Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat tersebut.
"Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," kata seluruh peserta rapat.