Polemik Hakim MK, DPR Tegaskan MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pembahasan di Komisi III DPR RI.
Berdasarkan hasil pembahasan, MKMK juga tidak berhak menindaklanjuti laporan mengenai mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul, termasuk jika laporan itu berasal dari DPR RI sendiri.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," ujar Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis.
DPR Minta MKMK Jalankan Tugas Sesuai Kewenangan
Selanjutnya, Komisi III DPR menekankan agar MKMK tetap menjalankan tugasnya secara konsisten sesuai ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut membatasi ruang lingkup MKMK hanya pada penegakan kode etik serta perilaku hakim konstitusi yang telah menjabat secara resmi.
Komisi III juga mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, serta kewenangan MKMK agar selaras dengan amanat undang-undang yang ada.
Puan Maharani kemudian meminta persetujuan sidang paripurna terhadap kesimpulan Komisi III dan para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
MKMK Sudah Minta Keterangan dari Adies Kadir
Di sisi lain, MKMK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari Adies Kadir pada Kamis pagi pukul 08.00–09.00 WIB.
“Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00–09.00 WIB tadi,” kata Palguna, dikutip dari Antara, Kamis.
Namun, Palguna enggan mengungkapkan detail isi keterangan tersebut maupun aspek lain yang dibahas.
Setelah tahap ini, ketiga anggota MKMK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut atau tidak.
Ia menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, bukan pemeriksaan inti.
Pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dilakukan pada Kamis (12/2/2026) dengan mendengar keterangan pelapor.
Pernyataan tersebut disampaikan Palguna saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026) guna menjawab pertanyaan anggota parlemen terkait kewenangan MKMK dalam memeriksa keabsahan proses pencalonan Adies Kadir.
Palguna Tegaskan MKMK Tak Boleh Diintervensi
Palguna menjelaskan bahwa MKMK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggotanya, demi menjaga independensi sesuai sumpah jabatan.
Laporan masyarakat tetap diregistrasi karena memenuhi syarat formal, seperti identitas pelapor, terlapor, serta bukti yang disertakan.
Adapun laporan terhadap Adies Kadir dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka menilai pencalonan Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat tidak sesuai karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul, serta diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, dan ketentuan perundang-undangan.
Meski memahami bahwa MKMK biasanya memeriksa hakim yang telah menjabat, para pelapor meminta MKMK memperluas yurisdiksinya untuk mengoreksi dugaan ketidaketisan dalam proses seleksi hakim konstitusi demi menjaga martabat lembaga tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang