Adies Kadir Diwakafkan Golkar untuk Jadi Hakim MK
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan partainya telah mewakafkan Adies Kadir untuk menjadi hakim mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, Adies telah mengundurkan diri dari pengurus dan anggota Partai Golkar.
"Jadi, hari ini kita mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR yang namanya Pak Adies Kadir, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim MK," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir
Menteri ESDM itu menambahkan Partai Golkar tak masalah apabila Adies Kadir ingin berkarier di luar politik. Menurutnya, itu merupakan hak setiap warga negara.
"Partai Golkar itu partai yang inklusif, Partai Golkar itu milik semua rakyat, setiap kader memiliki hak yang sama," katanya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan di balik Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dengan Adies Kadir.
Diketahui, Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari lembaga DPR RI itu menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. Adapun Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI kemudian mengambil keputusan terkait calon hakim konstitusi yang diusulkan.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," paparnya
Adapun Komisi III DPR RI telah menyetujui penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menerangkan Komisi III DPR RI memandang saat ini Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki. Menurutnya penguatan itu mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan dan rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
Waketum Partai Golkar, Adies Kadir di Kantor DPP Partai Golkar
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," terang Habiburokhman.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," sambungnya.