Riwayat Pendidikan Adies Kadir yang Disetujui DPR sebagai Hakim Konstitusi
Adies Kadir kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI menyetujui dirinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Persetujuan tersebut menandai babak baru perjalanan karier Adies, yang sebelumnya dikenal luas sebagai politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI.
Penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dilakukan dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia dipilih untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR menyepakati nama Adies sebagai hakim MK.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Siapa Adies Kadir?
Adies Kadir merupakan politikus kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968.
Pada usia 57 tahun, ia telah menempuh perjalanan panjang di dunia politik dan hukum nasional. Sebelum duduk di parlemen, Adies memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, mulai dari teknik hingga hukum.
Ia mengenyam pendidikan menengah di SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pendidikan sarjana pertamanya ditempuh di Fakultas Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma pada periode 1987–1993.
Setelah itu, Adies kembali melanjutkan studi di bidang hukum dengan menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Merdeka Surabaya dari 1993 hingga 2003.
Tak berhenti di situ, Adies melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Merdeka Malang pada 2006–2007.
Gelar doktor Ilmu Hukum kemudian diraihnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan masa studi dari 2011 hingga 2017.
Bagaimana perjalanan karier politik Adies Kadir?
Adies Kadir mulai masuk ke Senayan pada 2014 sebagai anggota DPR RI. Pada periode tersebut, ia dipercaya menduduki posisi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lembaga etik DPR yang bertugas menjaga kehormatan dan perilaku anggota legislatif.
Pada periode 2019–2024, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Posisi ini membuatnya kerap terlibat dalam pembahasan berbagai isu strategis terkait penegakan hukum dan reformasi peradilan.
Memasuki periode 2024, Adies dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI dengan lingkup tugas di bidang ekonomi dan keuangan.
Bidang tersebut meliputi Komisi XI, XII, XIII, Badan Anggaran, serta Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Mengapa nama Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik?
Nama Adies Kadir sempat ramai diperbincangkan publik pada Agustus 2025, bertepatan dengan gelombang demonstrasi di berbagai kota. Saat itu, isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan masyarakat.
Dalam wawancara dengan wartawan pada 19 Agustus 2025, Adies menyampaikan bahwa anggota DPR menerima sejumlah kenaikan tunjangan.
Salah satunya, ia menyebut tunjangan beras naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, ia juga menyebut adanya kenaikan tunjangan bensin serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR. Pernyataan tersebut menuai kritik luas dari publik.
Sehari berselang, Adies mengklarifikasi pernyataannya. Ia mengaku salah data dan menyebut bahwa tunjangan beras yang diterima anggota DPR sebenarnya sekitar Rp 200.000 per bulan, bukan Rp 12 juta.
Ia juga meluruskan bahwa tunjangan bensin berkisar Rp 3 juta per bulan dan tidak mengalami kenaikan.
Dalam klarifikasinya bersama Sekretariat Jenderal DPR, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Meski demikian, kontroversi telanjur bergulir dan mendapat perhatian luas publik.
Akibat pernyataan tersebut, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR pada 31 Agustus 2025.
Namun, pada 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak menjatuhkan sanksi kepada Adies karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Menjelang penetapannya sebagai hakim MK, Partai Golkar menyatakan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari partai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang