Terkait Pajak, OTT KPK di Banjarmasin Jadi yang Keempat pada 2026

Banjarmasin, KPP Banjarmasin, OTT KPK, OTT Banjarmasin, Terkait Pajak, OTT KPK di Banjarmasin Jadi yang Keempat pada 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (4/2/2026).

OTT KPK tersebut berkaitan dengan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.

"Restitusi pajak. Ya, KPP Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Fitroh juga belum mengungkapkan jenis perkara yang ditemukan penyidik dalam OTT KPK di Banjarmasin tersebut.

"Masih pendalaman," ucapnya.

Selain itu, identitas pejabat yang ditangkap dalam OTT Banjarmasin ini, termasuk barang bukti yang diamankan, juga belum diungkapkan.

Banjarmasin Jadi OTT KPK Keempat Pada 2026

Adapun operasi senyap di KPP Banjarmasin, Kalsel, itu menjadi OTT KPK keempat pada tahun 2026. Sebab, sebelumnya KPK telah melaksanakan tiga OTT sejak awal tahun 2026.

1. OTT Pertama Terkait Suap Pajak KPP Madya Jakut

KPK melakukan OTT pertama tahun 2026 pada 9-10 Januari 2026 mengenai dugaan suap pemeriksaan pajak sektor pertambangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut
  2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
  3. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan pajak
  5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

2. OTT Kedua Terkait Pemersana Fee Proyek dan CSR di Madiun

Kemudian, OTT KPK ke-2 terjadi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang. Kemudian tiga orang di antaranya sebagai tersangka, meliputi:

  1. Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
  2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

3. OTT Ketiga Terkait Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

Pada hari yang bersamaan, KPK juga melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo bersama beberapa orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati
  2. Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo
  3. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis
  4. Karjan yang selaku Kepala Desa Sukorukun.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang