Dua OTT KPK dalam Sehari, Menyasar Kantor Pajak di Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai

Pajak, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jakarta, OTT KPK, OTT Banjarmasin, OTT Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Dua OTT KPK dalam Sehari, Menyasar Kantor Pajak di Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam sehari ini, Rabu (4/2/2026).

OTT KPK kali ini menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Operasi senyap tersebut merupakan OTT KPK keempat dan kelima pada tahun 2026.

OTT KPK Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT KPK di Banjarmasin terkait dengan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.

"Restitusi pajak. Ya, KPP Banjarmasin," kata Fitroh melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026), dilansir dari Kompas.com.

Fitroh belum mengungkapkan jenis perkara yang ditemukan penyidik dalam operasi senyap tersebut.

"Masih pendalaman," ucapnya.

Selain itu, identitas pejabat yang ditangkap dalam OTT Banjarmasin ini, termasuk barang bukti yang diamankan, juga belum bisa diungkapkan.

OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Di sisi lain, Fitroh juga membenarkan bahwa KPK juga melakukan OTT di Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta.

"Ya benar," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Fitroh belum mengungkap pejabat yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.

Selain itu, ia juga belum mengungkap jenis tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik dalam OTT Bea Cukai ini beserta barang bukti yang disita.

OTT KPK Keempat dan Kelima pada 2026

Operasi senyap yang menyasar KPP Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai merupakan OTT KPK keempat serta kelima pada tahun 2026.

Sebelumnya, sejak awal tahun 2026, KPK telah melaksanakan tiga OTT KPK.

1. OTT Pertama Terkait Suap Pajak KPP Madya Jakut

KPK melakukan OTT pertama tahun 2026 pada 9-10 Januari 2026 mengenai dugaan suap pemeriksaan pajak sektor pertambangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut
  2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
  3. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan pajak
  5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

2. OTT Kedua Terkait Pemersana Fee Proyek dan CSR di Madiun

Kemudian, OTT KPK ke-2 terjadi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang. Kemudian tiga orang di antaranya sebagai tersangka, meliputi:

  1. Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
  2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

3. OTT Ketiga Terkait Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati

Pada hari yang bersamaan, KPK juga melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo bersama beberapa orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati
  2. Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo
  3. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis
  4. Karjan yang selaku Kepala Desa Sukorukun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "KPK Sebut OTT di Jakarta Terkait Kasus di Ditjen Bea Cukai"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang