OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita 33 Kendaraan Mobil dan Motor
KPK menangkap Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Rabu (3/6) pukul 18.59 WIB, KPK menyita 33 kendaraan terkait OTT yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. "Tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menambahkan, KPK belum dapat memberitahukan secara detail terkait sosok pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.
Penyitaan aset ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu terkait pengurusan dokumen keimigrasian dan perizinan.

Sebagian mobil yang disita KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan OTT tersebut terkait pengurusan izin tinggal WNA, yakni kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK, puluhan kendaraan yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari mobil mewah hingga sepeda motor ber-cc besar.

Sejumlah motor trail yang disita KPK
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil suap atau sengaja disamarkan kepemilikannya.
Mobil sebanyak 14 unit, sepeda Motor sebanyak 8 unit (termasuk motor moge/trail).
"Penyitaan 33 kendaraan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk rumah kediaman tersangka, kantor, serta beberapa tempat milik pihak swasta yang diduga ikut membantu menyembunyikan aset tersebut," tukas Budi.