Terbaru Bupati Cilacap, Ini Daftar 10 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK

kepala daerah, OTT KPK, Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Terbaru Bupati Cilacap, Ini Daftar 10 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK, 1. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, 2. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, 3. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, 4. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, 5. Gubernur Riau Abdul Wahid, 6. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, 7. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, 8. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 9. Wali Kota Madiun, Maidi, 10. Bupati Pati, Sudewo

 Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, sejauh ini sudah ada 10 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Di mana sembilan kepala daerah di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun dari 10 kepala daerah yang kena OTT KPK, sembilan di antaranya merupakan bupati serta wali kota. Sementara satu orang lainnya berstatus gubernur.

Lantas, siapa saja 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK? Berikut daftarnya:

Daftar 10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

10 kepala daerah yang ditangkap KPK tersebar di beberapa wilayah, berikut daftarnya:

1. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK pada Jumat (13/3/2026).

Ia ditangkap bersama 26 orang lainnya, yang mencakup ASN dan pihak swasta.

Penangkapan Syamsul Auliya Rachman diduga terkait dengan penerimaan dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Cilacap.

Adapun salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam OTT Bupati Cilacap ini ialah uang tunai.

KPK masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Syamsul Auliya Rachman dan membawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

2. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026 pada Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya ia terjaring OTT KPK pada Senin (9/3/2026) malam.

Fikri diduga melakukan pengaturan rekanan untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong pada 2026.

Di mana ia diduga meminta fee (ijon) sekitar 10-15 persen kepada sejumlah kontraktor dari total nilai proyek pekerjaan.

Permintaan ijon proyek tersebut diduga karena berkaitan dengan kebutuhan Fikri menjelang Lebaran 2026.

Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta.

3. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026 pada Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, ia terjaring dalam OTT di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

Fadia diduga mengintervensi kepada para kepala dinas agar perusahaan keluarganya, PT RNB, memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB pun mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Khusus tahun 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Lalu sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sisa uangnya yang mencapai Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

4. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

Abdul Azis adalah kepala daerah pertama yang ditangkap KPK. Dia terjaring OTT KPK pada 8 Agustus 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Abdul Azis ditangkap KPK bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

5. Gubernur Riau Abdul Wahid

Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

6. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Jeda empat hari setelah OTT Gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap jabatan Direktur RSUD Ponorogo dan proyek RSUD Ponorogo.

Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Adapun total uang yang diberikan Yunus sebesar Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

7. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Setelah terjaring OTT pada 10 Desember 2025, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.

Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.

Selaku Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.

Selama periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

8. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Pada 19 Desember 2025, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.

Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.

Praktik "ijon" proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.

Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

9. Wali Kota Madiun, Maidi

Wali Kota Madiun, Maidi terjaring OTT KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menetapkan status Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 juta. Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen.

Selain itu, terdapat pula soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.

10. Bupati Pati, Sudewo

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.

Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.

Atas kelakuannya tersebut, Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang