Sosok Abi Nurwardani, Sekdis Dikbud Muara Enim Baru 3 Bulan Menjabat Kena OTT KPK, Punya Harta Rp9,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2026, KPKmenetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain Edison, KPK turut menjerat Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), pihak swasta Cory Erin Hardi (CRH), dan Adi Triyadi (AD) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Penetapan tersangka ini membuat sosok Abi Nurwardani menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Disdikbud Muara Enim dan menempati sejumlah posisi strategis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abi Nurwardani pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Muara Enim pada 2020. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebelum akhirnya memperoleh promosi jabatan.
Pada 18 Februari 2026, Abi Nurwardani dilantik oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk menduduki posisi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya aktif sebagai pejabat pemerintahan, Abi Nurwardani juga terlibat dalam organisasi profesi guru. Pada Konferensi Kabupaten (Konferkab) PGRI Muara Enim yang berlangsung 16 Juni 2025, ia terpilih sebagai Ketua PGRI Muara Enim periode 2025-2030 setelah memperoleh 420 suara dari total 550 suara yang masuk.
Di sisi lain, laporan kekayaan yang disampaikan Abi Nurwardani ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan jumlah aset yang cukup besar.
Dalam pelaporan per 31 Desember 2025, Abi Nurwardani mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp9.787.756.500 setelah memperhitungkan utang senilai Rp214.645.000.
Sebelum dikurangi utang, total harta kekayaan Abi Nurwardani yang dilaporkan mencapai Rp10.002.401.500.
Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp8.536.000.000. Properti itu terdiri atas dua aset di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masing-masing senilai Rp3.536.000.000 dan Rp3.500.000.000, serta satu aset di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp1.500.000.000.
Selain aset properti, Abi Nurwardani juga melaporkan kepemilikan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 senilai Rp30.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000 dan harta lainnya senilai Rp937.400.000.
Adapun dana kas dan setara kas yang tercatat dalam laporan mencapai Rp459.001.500.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara yang menjerat Abi Nurwardani bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, salah satu pertemuan penting dalam perkara ini terjadi di Jakarta.
“Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Saudara ABN bertemu dengan Saudari CRH di sebuah hotel di Jakarta,” kata Taufik dalam konferensi pers, dikutip Rabu 10 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan smart board.
KPK menyebut PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut penyidik, Abi Nurwardani memiliki peran penting dalam dugaan praktik pengumpulan dan distribusi fee proyek. Ia disebut mengendalikan rekening nominee yang digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah rekanan.
“ABN ini bertindak sebagai pengendali rekening nominee. Ia diduga mendistribusikan aliran uang suap dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK serta bendahara,” ujar Taufik.
Penyidik menduga pola pembagian fee tersebut tidak hanya terjadi pada proyek di sektor pendidikan, tetapi juga menyentuh proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bagian yang diperuntukkan bagi Bupati Edison selama periode 2025 hingga 2026 disebut diambil secara tunai dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian diteruskan melalui Radiansa kepada Adi Triyadi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang yang berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, ajudan bupati, hingga pihak swasta.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi Rp323 juta dari tas ransel milik Abi, Rp40 juta dari brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, serta Rp1,47 miliar yang berada di rekening nominee dan telah diblokir penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru. Sementara tersangka pemberi suap dikenakan pasal yang mengatur penyuapan terhadap penyelenggara negara.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad Taufik.
Empat tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk periode 9 hingga 28 Juni 2026.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara guna menelusuri pihak lain yang diduga turut menikmati maupun terlibat dalam skema fee proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.