Alasan Pemuda Masjid Dunia Usul Nama Kampung Haji Indonesia di Mekkah Pakai Nama Prabowo
Pemuda Masjid Dunia mengusulkan agar Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi diberi nama Kampung Haji Indonesia Prabowo.
Usulan ini dinilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat sipil untuk memperkuat identitas nasional Indonesia.
Penamaan Kampung Haji Indonesia Prabowo juga dimaksudkan untuk meningkatkan simbol pelayanan negara kepada jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Presiden Pemuda Masjid Dunia, Said Aldi Al Idrus, menjelaskan bahwa penamaan Kampung Haji Indonesia Prabowo menjadi penegasan bahwa fasilitas kampung haji merupakan milik dan tanggung jawab negara.
"Sementara nama Prabowo (Presiden Prabowo Subianto, red.) dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan simbolis atas kepemimpinan nasional yang memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji," ujar Said, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026)
Said menambahkan, pemberian nama pada fasilitas publik merupakan bagian dari kebijakan administratif pemerintah berdasarkan sudut pandang hukum administrasi negara.
Penamaan fasilitas publik juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jika dijalankan melalui mekanisme yang resmi dan secara proporsional.
Said menegaskan bahwa usulan nama Kampung Haji Indonesia Prabowo tidak dimaksudkan untuk mempersonalisasi fasilitas publik.
Nama tersebut, menurutnya, menjadi simbol historis dan etis yang tetap mengedepankan kepentingan umum, netralitas, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Said berharap usulan nama Kampung Haji Indonesia Prabowo dapat dipahami secara proporsional sebagai masukan konstruktif.
Ia menilai, usulan tersebut juga dapat menyokong pelayanan ibadah haji Indonesia agar lebih bermartabat, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami menegaskan bahwa usulan ini adalah aspirasi masyarakat sipil, bukan keputusan negara," tandas Said.
"Seluruh proses dan keputusan akhir sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang