Prabowo Resmikan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN, Batu Bara hingga Sawit Tak Bisa Lagi Dijual Langsung ke Luar Negeri
Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini resmi mulai dijalankan pemerintah. Aturan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo.
Regulasi tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan skema baru tata kelola ekspor nasional untuk sejumlah komoditas strategis yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu agenda yang sebelumnya telah disampaikan Prabowo dalam pidatonya di DPR. Saat itu, Presiden menekankan pentingnya penguatan kendali negara terhadap ekspor komoditas strategis agar manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dapat lebih optimal.
Prabowo Tekankan Pengelolaan SDA Harus Lebih Terarah
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara lebih terstruktur dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah ingin memastikan tata niaga komoditas strategis berada dalam pengawasan yang lebih kuat sehingga potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global, khususnya terhadap komoditas unggulan yang memiliki peran besar dalam ekspor nasional.
Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal
Dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut, yakni:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy atau paduan besi
Ketiga komoditas tersebut dipilih sebagai prioritas karena memiliki kontribusi besar terhadap perdagangan internasional Indonesia serta menjadi sektor yang strategis bagi perekonomian nasional.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan komoditas SDA strategis lainnya pada tahap berikutnya sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan nasional.
Ekspor Hanya Boleh Lewat BUMN
Salah satu poin paling penting dalam beleid tersebut adalah kewajiban ekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
Pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Dengan aturan baru ini, perusahaan swasta tidak lagi dapat melakukan ekspor langsung ke luar negeri untuk komoditas yang masuk kategori SDA strategis tanpa melalui BUMN ekspor yang ditunjuk.
"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.
Harga Ekspor Akan Ditentukan BUMN
Tidak hanya mengatur jalur ekspor, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BUMN ekspor dapat menetapkan harga jual komoditas sekaligus menentukan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih terkoordinasi sekaligus menjaga stabilitas harga ekspor komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.
Wajib Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Meski aturan telah resmi diterbitkan, pemerintah memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh dilakukan.
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Artinya, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang masuk kategori SDA strategis harus dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola ekspor nasional karena untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui BUMN terhadap komoditas strategis.
Kontrak Lama Akan Dievaluasi
Pemerintah juga mengatur perlakuan terhadap kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum aturan ini mulai berjalan.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor selama masa transisi.
Masa transisi tersebut berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026 untuk memastikan perpindahan menuju sistem ekspor satu pintu dapat berjalan secara bertahap dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Evaluasi tersebut juga dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang akan diterapkan secara penuh mulai awal tahun 2027.