Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek KK Online Pakai HP

Dukcapil, aplikasi IKD, Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek KK Online Pakai HP

Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah dengan kehadiran teknologi digital.

Masyarakat tidak perlu lagi membawa fisik Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke mana-mana, karena dokumen tersebut dapat dicek dan diakses secara online melalui handphone (HP).

Pemerintah melalui kementerian terkait telah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah resmi yang terhubung langsung dengan database kependudukan nasional, sehingga data yang ditampilkan dipastikan akurat dan aman.

Layanan digital ini sangat membantu masyarakat, terutama saat membutuhkan data kependudukan untuk keperluan perbankan, pendaftaran BPJS Kesehatan, hingga verifikasi bantuan sosial (bansos) secara mendadak.

Syarat cek KK online

Sebelum dapat menikmati layanan cek KK online, masyarakat wajib melakukan aktivasi akun IKD terlebih dahulu.

Dilansir dari , terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Sesuai dengan KTP elektronik.
  • Smartphone: Memiliki kamera depan yang berfungsi baik untuk verifikasi wajah.
  • Koneksi iInternet: Harus stabil selama proses pendaftaran.
  • Nomor HP dan email: Pastikan keduanya masih aktif untuk menerima kode aktivasi.

Langkah aktivasi akun IKD di Kantor Dukcapil

Penting untuk diketahui bahwa proses aktivasi akun IKD memerlukan validasi petugas.

Jadi masyarakat tetap perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat satu kali untuk proses verifikasi dan scan QR Code.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasinya:

  • Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Isi data diri: Buka aplikasi, setujui syarat dan ketentuan, lalu pilih menu "Daftar". Masukkan NIK, email, dan nomor HP aktif.
  • Verifikasi wajah: Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah. Pastikan tidak memakai kacamata, topi, atau masker agar sistem dapat mengenali wajah dengan akurat.
  • Validasi petugas: Datangi petugas di kantor Dukcapil dan minta aktivasi IKD. Petugas akan memberikan QR Code untuk dipindai melalui aplikasi.
  • Aktivasi email: Cek kotak masuk email Anda, klik tombol "Aktivasi", dan masukkan kode captcha serta kode aktivasi yang dikirimkan.
  • Atur PIN: Setelah berhasil, petugas akan memberikan PIN awal. Segera ubah PIN tersebut melalui menu "Pengaturan" di aplikasi untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.

Cara cek KK online setelah akun aktif

Jika akun IKD sudah berstatus aktif, Anda dapat mengecek data KK kapan saja dan di mana saja tanpa perlu lagi bolak-balik ke kantor Dukcapil. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi IKD di HP Anda.
  • Masukkan PIN yang telah didaftarkan.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Dokumen" atau "Dokumenku".
  • Pilih opsi "Kartu Keluarga" (KK).
  • Masukkan kembali PIN Anda untuk memverifikasi keamanan (sistem akan meminta PIN dua kali untuk akses dokumen sensitif).
  • Klik "Lihat", dan dokumen KK digital Anda akan muncul di layar secara lengkap.

Sistem digital ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik serta menghindari kesalahan administrasi karena data selalu diperbarui secara real-time.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang