Penampakan Doktif Pakai Kursi Roda Hingga Diinfus Mau Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Tapi Gak Jadi
Sejatinya, yang bersangkutan diperiksa kemarin. Namun, karena kondisi kesehatan, pemeriksaan urung dilakukan. Doktif sendiri sudah hadir kemarin, namun ternyata untuk meminta pemeriksaan ditunda.
"Yang bersangkutan hadir, tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga ditunda," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah, Jumat, 23 Januari 2026.
Dia mengatakan, pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tersebut. Polres Metro Jaksel pun meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya.
"Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami," katanya.
Sementara itu, Doktif yang menaiki kursi roda menjelaskan alasannya memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif.
"Jadi doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat doktif," kata Doktif.
Sebelumnya diberitakan, Doktif mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Doktif sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwa pemeriksaan Dr Amira Farahnaz),” kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2026.
Untuk diketahui, Doktif ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE. Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. (Ant)