Polisi Ungkap Peredaran Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, Pria Asal Brebes Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengungkap dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal yang beredar di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS atau Benny Sanjir (46). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas distribusi bawang bombai impor yang diduga tidak memenuhi standar.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata dia dikutip Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam kasus ini, tersangka BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan ukuran yang tidak sesuai ketentuan.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas impor tersebut. Di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” katanya.
Putu Kholis mengungkapkan, bawang bombai tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Permintaan pasar disebut cukup tinggi, bahkan mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat sekitar 9 kilogram untuk setiap karungnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap komoditas tersebut dengan cara memotong bawang secara horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” tuturnya.
Menurut Putu Kholis, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri.
“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan distribusi bahan pangan yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Malang Kota, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan hingga Idul Fitri.
“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri,” ujar AKP Rahmad Aji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 Juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," katanya.
Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi untuk mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan kualitas sesuai standar selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.