Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Minyak Mentah Pertamina Segera Disidang, tapi Tanpa Riza Chalid

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan delapan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, dan menjadi bagian dari klaster kedua penanganan kasus besar yang sempat menyeret sejumlah mantan petinggi Pertamina. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di Jakarta.

"Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat," kata dia, Rabu, 5 November 2025.

Adapun delapan tersangka yang diserahkan kali ini berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan rekanan. Mereka adalah Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia; Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Hanung Budya Yuktyanta (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina; Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina; dan Hasto Wibowo (HW) – mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.

Lalu dua lagi Martin Haendra Nata (MHN), mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama; dan Indra Putra (IP); Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Setelah pelimpahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah diserahkan ke penuntut umum, selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Anang.

Namun, pelimpahan berkas kali ini tidak mencakup nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Menurut Kejagung, Riza masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

Hingga kini, Kejagung belum berencana menyidangkan Riza Chalid secara in absentia, atau tanpa kehadiran tersangka di pengadilan.

“Untuk Riza Chalid, berkasnya terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.