Polisi Tangerang Aniaya Pacarnya, Diperiksa Ternyata Alami Depresi

Kanit Paminal Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi
Kanit Paminal Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi

Oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten bernama Bripda Affan Nasrullah terduga pelaku tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap wanita berinisial RA (26), kini menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta.

Kanit Paminal Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa terduga Bripda Affan sudah dilakukan observasi kejiwaan dengan hasil positif depresi.

Menurutnya, keadaan gangguan kejiwaan yang dialami oknum anggota dari fungsi Samapta Polresta Tangerang ini dialami setelah sebelumnya ia telah menjalani pemeriksaan penyidik Propam atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin memang karena mungkin adanya kasus ini, dia hasil rekam medis yang disampaikan oleh dokter mengalami depresi," jelasnya.

Ilustrasi penganiayaan

Meski demikian, kata Irfan, tahapan pemeriksaan dan penyelidikan akan terus berjalan hingga pada tahap penyidikan oleh tim Provos Polda Banten sebagai tindak lanjut pembuktian pelanggaran terhadap oknum anggota tersebut.

"Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan dilanjut sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan kalau misalnya terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, ya kita akan koordinasi juga dengan reserse," ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa dalam perkara ini pihaknya tidak akan berhenti dan diabaikan, penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi.

Kendati, proses hukum kedisiplinan anggota Polri akan dilanjutkan sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.

"Kalau untuk kondisi mental saat ini belum kita dalami juga. Nanti mudah-mudahan kita bisa mendalami dalam pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik Propam juga sudah melakukan terhadap klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

Berdasarkan laporan yang diterima, melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025 korban berinisial RA (26), mengadukan adanya tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Korban menerangkan, bahwa ia menjalani hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut. Dimana, saat itu terduga pelaku mengajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Bertempat di hotel tersebut, korban yang pada ketika itu sedang bertengkar dengan kemudian pelaku melakukan penganiayaan, membekap mulut dan memukul kebagian lengan.

Atas tindakan itu, korban mengalami memar di lengan kanan dan kiri, lecet di jari tengah dekat kuku, sakit di muka sebelah kiri. (Ant)