Terungkap: 991 PPPK Manggarai Diduga Bermasalah, BKPSDM Diperiksa Polisi
Manggarai. Dugaan manipulasi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polisi mendalami indikasi penyimpangan setelah muncul laporan bahwa sejumlah pegawai yang diangkat tidak memiliki riwayat resmi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan THL yang kontraknya tidak diperpanjang mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam pengangkatan 991 PPPK Paruh Waktu.
Sumber tersebut menyebut ada beberapa orang yang sehari-hari bekerja di usaha milik pribadi, namun tercatat menerima gaji dari pemerintah daerah.
"Saya tahu persis karena saya eks THL. Ada sekitar enam sampai delapan orang bekerja di toko hasil bumi, tapi digaji oleh salah satu bagian di Kantor Bupati," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, para pekerja tersebut hanya datang satu kali dalam setahun ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani perpanjangan Surat Keputusan (SK) THL.
Kepala BKPSDM Manggarai Maksi Tarai dan dua stafnya diperiksa di Polres Manggarai terkait PPPK
"Jadi mereka datang sekali saja setahun ke bagian itu untuk teken perpanjangan SK THL," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya seorang perempuan yang sehari-hari bekerja di kantor asuransi swasta, namun kemudian diketahui diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Ada lagi satu perempuan, hari-hari bekerja di kantor asuransi, tapi kemarin sudah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu," jelasnya.
Menurut sumber tersebut, para PPPK yang diduga bermasalah itu berada di bawah koordinasi pihak yang sama.
"Bisa ditebak sudah siapa bosnya. Jadi yang kerja di toko hasil bumi di Ruteng dan asuransi itu bosnya sama," tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian mengusut tuntas perkara ini. "Ini saatnya bongkar-bongkar. Berharap polisi kerja profesional. Kasus manipulasi PPPK ini harus diungkap tuntas," tutupnya.
Informasi lain menyebutkan adanya karyawan distributor pupuk yang tiba-tiba muncul mengenakan seragam Korpri usai diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Padahal, yang bersangkutan disebut tidak pernah tercatat sebagai THL di instansi pemerintah mana pun.
"Selama ini ia kerja di distributor pupuk, tapi tiba-tiba pakai baju Korpri," ungkap sumber berbeda.
Kepala BKPSDM Diperiksa Polisi
Dugaan pengangkatan PPPK tanpa riwayat kepegawaian yang sah kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi, menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai pada Rabu, 11 Februari 2026. Selain itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur Robertus Harianto Porat serta seorang staf perempuan turut diperiksa.
Penyelidikan bermula dari temuan seorang mantan calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang diduga tidak pernah berstatus THL, namun tercatat menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Polisi juga menemukan sedikitnya 11 nama lain dengan pola serupa, yakni diangkat tanpa rekomendasi resmi dari OPD mana pun.
Padahal, pengangkatan PPPK lainnya secara administratif dilengkapi rekomendasi dari OPD seperti Bagian Umum, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, hingga Dinas Pendidikan.
"Di sini kita temukan 11 nama yang tanpa rekomendasi, persis seperti kasus Adolfus Seriang itu," jelas IPDA Goderfidus, Kanit Tipidsus Polres Manggarai.
Penyidik juga berencana memanggil pimpinan OPD yang diduga menandatangani rekomendasi THL terhadap nama-nama yang sebenarnya bekerja di sektor swasta.
"Yang diberitakan media kita dalami. Bekerja di luar tempat yang seharusnya tapi digaji dari APBD," tegas IPDA Goderfidus.
Jika dugaan penyimpangan sistematis ini terbukti, kasus pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Manggarai berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen kepegawaian. (Laporan Jo Kenaru, tvOne, NTT)