Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga

Rul Bayatun, Pekalongan, Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Salah satu fakta mencolok yang diungkap KPK adalah keterlibatan asisten rumah tangga (ART) Fadia yang berinisial Rul Bayatun. Sosok kepercayaan tersebut secara mengejutkan ditunjuk menduduki kursi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang dikelola oleh lingkaran keluarga sang bupati.

Peran ART dalam Pusaran Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Rul Bayatun merupakan ART dari Fadia Arafiq. Penunjukan Rul sebagai direktur pada tahun 2024 diduga kuat untuk mempermudah transaksi keuangan dan menyamarkan aliran dana.

"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq)," kata Asep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, Rul mengaku sering menerima perintah langsung dari Fadia untuk melakukan tarik tunai di bank.

"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujar Asep.

Uang tersebut kemudian disalurkan kembali kepada Fadia atau melalui perantara lain seperti ajudan untuk memperumit pelacakan atau layering.

Dominasi "Perusahaan Ibu" di Pemkab Pekalongan

PT RNB diketahui didirikan oleh Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).

KPK mengungkapkan bahwa Fadia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan. Pada tahun 2025 saja, perusahaan ini mendominasi pengadaan jasa outsourcing di:

  • 17 Perangkat Daerah
  • 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • 1 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan

Bahkan, setiap perangkat daerah diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal agar perusahaan tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

Rincian Aliran Dana dan Pembagian Keuntungan

Rul Bayatun, Pekalongan, Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga

Karangan bunga dari warga Pekalongan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026).

Sepanjang periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi kontrak senilai Rp 46 miliar. Dari total tersebut, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati oleh keluarga Bupati.

Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang diterima oleh lingkaran inti Fadia Arafiq:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menerima aliran dana sebesar Rp 5,5 miliar.
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Mantan Direktur PT RNB): Menerima aliran dana sebesar Rp 4,6 miliar.
  • Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
  • Mehnaz NA (Anak): Menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.
  • Rul Bayatun (ART/Direktur PT RNB): Menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar.
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Komisaris): Menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar.
  1. Baca juga:

Distribusi uang ini dikendalikan langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya untuk mendokumentasikan setiap pengambilan uang.

KPK kini telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang terlibat dalam konflik kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul Daftar Aset Keluarga Bupati Pekalongan: Rumah bak Showroom Mobil Mewah, Punya Tanah di Malaysia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang