KPK Periksa Pemilik Biro Maktour sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

korupsi kuota haji, Maktour, KPK Periksa Pemilik Biro Maktour sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. KPK menyatakan optimistis saksi akan memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026), seperti dilansir dari Antara.

Budi menambahkan, penyidik meyakini Fuad Hasan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini," katanya.

Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan Tersangka

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Temuan Pansus DPR

Di luar penanganan KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pansus menyoroti pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang