Kejari Periksa 50 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram Senilai Rp6 Miliar

Kantor Kejari Mataram, NTB
Kantor Kejari Mataram, NTB

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah dimintai keterangan.

“Sekitar 50 saksi yang sudah kami periksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, di Mataram, Rabu (7/1/2026).

Harun menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari anggota DPRD Kota Mataram serta para penerima bansos. Pemeriksaan juga melibatkan auditor sebagai bagian dari penguatan alat bukti perkara.

Kantor Kejari Mataram

Sebagai kelengkapan penyidikan, jaksa turut mengumpulkan alat bukti dengan meminta dukungan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Jadi, ada beberapa yang dimintai BPKP kemarin. Ini yang masih kita lengkapi,” ucapnya.

Sebelumnya, Harun menerangkan tim audit BPKP meminta penyidik jaksa menyiapkan bukti tambahan guna melengkapi perhitungan kerugian keuangan negara. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan puluhan saksi ini dipastikan menjadi bagian dari hasil koordinasi antara Kejari Mataram dan BPKP NTB dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, sebelumnya mengungkapkan sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram dengan total anggaran mencapai Rp6 miliar.

“Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran),” kata Mardiono.

Berdasarkan kajian kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut bermuara pada pelaksanaan penyaluran bansos di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Salah satu indikasi tindak pidana yang ditemukan, kata Mardiono, adalah tidak dilakukannya survei terlebih dahulu terhadap kelompok calon penerima bantuan.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada penerima cukup bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, baik untuk kelompok maupun perorangan.

“Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan,” ucap Mardiono.

Dengan temuan tersebut, kejaksaan menilai adanya unsur pembiaran akibat lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran bansos. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran pidana.

“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan,” katanya.

Mardiono menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram saat ini telah masuk tahap penyidikan. Penguatan alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara, menjadi fokus terakhir dalam proses hukum tersebut.

Meski hasil audit resmi belum diterbitkan, pihak kejaksaan telah menemukan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran bansos sebesar Rp6 miliar. (Sumber ANTARA)