Kemenhaj: Pelunasan Haji Reguler Tahap Kedua Dibuka 2–9 Januari 2026

Jemaah haji Indonesia
Jemaah haji Indonesia

 Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memastikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap kedua dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap lanjutan ini menjadi kesempatan bagi jemaah yang belum sempat melunasi biaya haji pada tahap pertama, termasuk jemaah terdampak bencana dan jemaah dengan kebutuhan khusus.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pembukaan pelunasan tahap kedua dilakukan untuk menjaga hak keberangkatan jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 sampai 9 Januari 2026,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sebagai informasi, pelunasan Bipih tahap pertama telah berlangsung sejak 24 November 2025 dan resmi ditutup pada 23 Desember 2025. Hingga penutupan tahap pertama, tercatat 149.159 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji, atau mencapai 73,99 persen dari total kuota nasional.

Ian menyebutkan, pelunasan tahap kedua ini secara khusus diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yakni jemaah yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai nomor urut berikutnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi jemaah dari wilayah terdampak bencana alam. Beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami musibah banjir dan longsor yang berdampak pada kesiapan jemaah dalam menyelesaikan pelunasan biaya haji.

“Kebijakan ini kami ambil agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjamin, meskipun mereka sedang menghadapi kondisi darurat akibat musibah,” kata Ian.

Ia pun mengimbau jemaah yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua untuk mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah istithaah kesehatan, yang menjadi ketentuan mutlak dalam proses pelunasan.

“Karena pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, maka dokumen-dokumen persyaratan sebaiknya sudah dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan Bipih hanya dilakukan melalui mekanisme resmi. Tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika ada pihak yang meminta biaya di luar aturan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau kanal resmi kami,” tegas Ian.